INILAH JUKNIS BOP PAUD 2019 TERBARU




Sesuai dengan Permendikbud RI Nomor Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Juknis BOP PAUD) Tahun 2019 yang memiliki tujuan :

1.   Membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD; dan
2.   Meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di satuan pendidikan penyelenggara program PAUD.

Sebagai persyaratan pendidikan penyelenggara PAUD untuk menerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP PAUD Tahun Anggaran 2019 antara lain :

a.    Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
b.   Memiliki peserta didik minimal berjumlah 12 orang yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) PAUD dan Dikmas;
c.    Memiliki rekening yang digunakan atas nama Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD; dan
d.   Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


Berikut ini adalah komponen-komponen penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD harus didasarkan juga pada RKAS yang telah disusun yaitu sebagai berikut :

A.  Kegiatan Pembelajaran dan Bermain (Minimal 50%)
1.     Bahan pembelajaran peserta didik yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan, tematik (minimal 45%)
Bahan untuk pembelajaran peserta didik contohnya seperti : buku gambar, buku mewarnai, kertas lipat, krayon, spidol, pensil, domino, gambar/angka/, stik es krim/tali elastic, pasir, kancing, kerang-kerangan, batu-batuan, biji-bijian, dan bahan habis pakai lainnya.
2.     Penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE) (maksimal 40%)
Alat permainan edukatif (APE) termasuk dalam dan luar ruang.
3.     Penyediaan alat mengajar bagi pendidik (maksimal 15%)
Penyediaan alat mengajar seperti white board, spidol, buku tulis, buku untuk pegangan guru lainnya.

B.  Kegiatan Pendukung (Maksimal 35%)
1.     Penyediaan makanan tambahan.
Penyediaan makanan tambahan untuk siswa PAUD diberikan dalam rangka mendukung pemenuhan gizi dan kesehatan terutama bagi anak usia 0 – 2 tahun.
2.     Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
3.     Kegiatan pertemuan orang tua/wali murid (kegiatan parenting)
Kegiatan pertemuan dengan orang tua murid untuk membiayai konsumsi pertemuan.
4.     Memberi transport pendidik dan/atau
Transportasi pendidik diberikan untuk pertemuan gugus, atau menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik.
5.     Penyediaan buku administrasi.
Penyediaan buku administrasi seperti : buku induk peserta didik, buku laporan perkembangan anak, buku inventaris, dan yang lainnya.
Satuan pendidikan wajib menggunakan dana kegiatan pendukung minimal 4 jenis kegiatan.

C.   Kegiatan Lainnya (Maksimal 15%)
1.     Perawatan sarana dan prasarana.
Perawatan sarana dan prasarana seperti : perbaikan dan pengecatan ringan, penggantian lampu, pegangan pintu, perbaikan meja dan kursi, dan yang lainnya.
2.     Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD.
Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD seperti : leaflet, booklet, poster, papan nama.
3.     Langganan listrik, telepon/internet, air.
Satuan pendidikan wajib menggunakan dana kegiatan lainnya minimal 2 jenis kegiatan.

Untuk lebih jelas baik uraian serta format laporan penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun Anggaran 2019 silahkan unduh Gratis Juknis nya pada link dibawah ini :


Advertisement

0 Comments


EmoticonEmoticon

PropellerAds