Beberapa Juknis Bantuan untuk Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018
tertuang dalam beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia dengan sumber dana berpusat pada APBN Pusat. Pada Tahun 2018
Pemerintah melalui Dinas Pendidikan masing masing Kabupaten/Kota memberikan
perhatian yang lebih intensif bagi lembaga PAUD untuk memberikan layanan PAUD
yang holistik integratif.
Menyadari pentingnya PAUD maka Pemerintah Pusat yaitu Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memberikan Dana Bantuan PAUD untuk
lembaga yang berhak menerimanya. Dan untuk mempermudah pelaksanaan dan
penyaluran Dana Bantuan tersebut, maka Pemerintah mengeluarkan sejumlah pedoman
atau juknis bantuan PAUD Tahun 2018 ini baik untuk keperluan Sarana Prasarana
seperti Sarana Pembelajaran/APE, Rehabilitas/Renovasi Gedung, Ruang Kelas Baru
dan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi
Gedung.
Bagi lembaga yang ingin mempelajari dan mengajukan permohonan
tersebut kami berikan beberapa Jukni tersebut seperti di bawah ini. Diantaranya……..(silahkan
download pada link di bawah ini) :
Sumber :
//www.paud.id
Advertisement
Baca juga:
0 Comments
EmoticonEmoticon