Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2018 untuk tingkat
satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA dan SMK tertuang dalam Juknis PPDB Kemdikbud
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor
14 Tahun 2018.
Juknis ini bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru
berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif dan
berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Nondiskriminatif
maksudnya adalah dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta
didik dari kelompok gender atau agama tertentu sesuai dengan pada pasal 2 ayat
(1).
Persyaratan PPDB untuk Tahun 2018 sebagaimana dalam pasal 5, pasal
6, pasal 7 dan pasal 8 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan
lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah
atau Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Bagi satuan pendidikan Taman Kanak Kanak usia calon peserti didik
baru adalah :
1. Untuk kelompok
A berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; dan
2. Untuk kelompok
B berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Dalam upaya satuan pendidikan Taman Kanak Kanak untuk meraih
peserta didik baru sesuai target hendaknya pihak sekolah berkoordinasi dengan
pihak satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) tentang Juknis PPDB Tahun 2018 ini.
Karna sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang
Juknis PPDB Tahun 2018 pada pasal 6 ayat (1) persyaratan calon peserta didik
baru kelas 1 SD adalah 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan kecuali seperti tertera pada ayat (3) pengecualian syarat usia
paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan diperuntukkan
bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan
kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh :
Advertisement
Baca juga:
0 Comments
EmoticonEmoticon