Pemberian
kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil atau yang lebih
dikenal dengan Inpassing ini diperuntukkan bagi guru tetap yang diangkat oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah
mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Bagi Guru tetap
yang diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain, telah melaksanakan
tugas pokok sebagai guru paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada
satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari
Pemerintah atau pemerintah daerah.
Untuk
sekarang mekanisme pengusulan Inpassing mengalami perubahan. Bagi yang memenuhi
syarat berdasarkan Dapodik akan diberi Nomor urut berdasarkan Status
Kepemilikan Sertifikat Pendidik, Usia serta Masa Kerja dan kemudian di umumkan
melalui halaman www.gtk.kemdikbud.go.id selanjutnya
bagi yang sudah mendapatkan Nomor Urut harus segera mengirimkan berkas
pengajuan sesuai dengan jadwal yang di tetapkan oleh Kemdikbud.
Pengiriman
berkas yang disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul (LIP)
Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui Fasilitas Lembar
Transkrip data (LTD)/info PTK yang dapat diakses dengan IP address
223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau 223.27.144.195:8083 untuk
Guru Pendidikan Dasar dan 223.27.144.205:8082 untuk Guru Pendidikan Menengah.
Kalau untuk PTK PAUD diakses pada Info GTK.
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS
adalah sebagai berikut:
1. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Pengajar/Pembimbingan
sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat)
semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang
memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
2. Salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang
dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi
GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru
Pemula;
3. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai
guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain
yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS
yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK)
pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau
bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan
sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
4. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah
mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama
menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya
ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota;
5. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah
mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi
guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari
luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota;
6. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya
dengan mencantumkan NUPTK/NRG atau melampirkan foto copy kartu NUPTK/NRG bagi
yang sudah memiliki;
7. Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel
basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
8. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program
studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi
program studi;
9. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi
dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
10. Hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan
Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS TK/SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
11. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas
Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel
basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang
mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala
perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala
unit produksi;
12. Salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala
Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh
kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan
tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium;
dan
“Waktu pengiriman dan penerimaan berkas dilaksanakan
secara bertahap dengan berdasarkan urutan Kriteria Status Sertifikasi Guru, Usia, Masa Kerja, Pendidikan dan
Pemenuhan Tatap Muka 24 Jam sesuai dengan data dalam Dapodik. Dengan
melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman Info GTK sebagai
bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan
jabatan dan pangkatnya.”
Alamat
Pengiriman Berkas :
Jenjang
TK :
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
u.p.
Direktur Pembinaan GTK PAUD & Dikmas, Ditjen GTK Kemdikbud
dengan alamat:
dengan alamat:
Komp. Kemdikbud Ged. D lt. 13
Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta
Jenjang
Dikdas :
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
u.p.
Direktur Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK Kemdikbud
dengan
alamat :
PO Box 1316 JKS 12013
Jenjang
Dikmen :
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
u.p.
Direktur Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen GTK Kemdikbud
dengan
alamat :
PO Box 1050 JKS 12010
Catatan :
- Berkas akan
diproses jika disertai dengan print out nomor berkas yang sudah ditentukan
berdasarkan kriteria diatas.
- Pemberian
nomor berkas dilakukan secara bertahap, untuk memudahkan proses penilaian
dan penataan arsip berkas
Advertisement
Baca juga:
0 Comments
EmoticonEmoticon