Juknis
Penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud RI) Nomor 2 Tahun 2018 adalah untuk memberikan
acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non
Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD.
Prinsip dalam
pelaksanaan penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD meliputi :
1. Efesien,
yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai
sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat
dipertanggung jawabkan.
2. Efektif,
yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
3. Transparan,
yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui
dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Non Fisik BOP PAUD.
4. Adil, yaitu
semua anak baik laki-laki maupun perempuan memperoleh hak yang sama dalam
memperoleh layanan pendidikan anak usia dini.
5. Akuntabel,
yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan.
6. Kepatutan,
yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realitistis dan
proporsional, dan
7. Manfaat,
yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan proritas nasional yang
menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil
dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan
Non Formal.
Pengalokasian
besaran DAK Non Fisik PAUD dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah
menggunakan perhitungan :
Ø Jumlah peserta
didik yang dilayani Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang tercatat
pada DAPODIK PAUD dan DIKMAS Per Akhir Bulan Juli Tahun Anggaran sebelumnya,
dan
Ø Satuan Biaya
BOP PAUD sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) per peserta didik per
tahun
Sesuai
dengan Permendikbud RI Nomor 2 Tahun 2018 ini untuk komponen Penggunaan DAK Non
Fisik BOP PAUD di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal harus
didasarkan pada RKAS yang telah disusun dengan memperhatikan kegiatan-kegiatan
berikut :
a.
Kegiatan Pembelajaran dan Bermain (Minimal 50%)
b.
Kegiatan Pendukung (Minimal 35%)
c.
Kegiatan Lainnya (Minimal 15%)
Advertisement
Baca juga:
0 Comments
EmoticonEmoticon