JUKNIS DAK NON FISIK BOP PAUD TAHUN 2018



Juknis Penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud RI) Nomor 2 Tahun 2018 adalah untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD.

Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD meliputi :

1.   Efesien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan.
2.   Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
3. Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Non Fisik BOP PAUD.
4.  Adil, yaitu semua anak baik laki-laki maupun perempuan memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan anak usia dini.
5.   Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan.
6. Kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realitistis dan proporsional, dan
7. Manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan proritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.


Pengalokasian besaran DAK Non Fisik PAUD dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah menggunakan perhitungan :

Ø  Jumlah peserta didik yang dilayani Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang tercatat pada DAPODIK PAUD dan DIKMAS Per Akhir Bulan Juli Tahun Anggaran sebelumnya, dan
Ø  Satuan Biaya BOP PAUD sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) per peserta didik per tahun


Sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 2 Tahun 2018 ini untuk komponen Penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal harus didasarkan pada RKAS yang telah disusun dengan memperhatikan kegiatan-kegiatan berikut :

a.        Kegiatan Pembelajaran dan Bermain (Minimal 50%)
b.        Kegiatan Pendukung (Minimal 35%)
c.         Kegiatan Lainnya (Minimal 15%)



Advertisement

0 Comments


EmoticonEmoticon

PropellerAds