Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sering disebut dengan NUPTK merupakan
Kode Referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan
sebagai indentitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah
Binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Untuk tahun
2018 ini sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan dari Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen)
Kemdikbud RI Nomor 1 Tahun 2018 dilakukan melalui Sistem Aplikasi dalam
jaringan. Dan untuk penerbitan NUPTK dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (PDSPK Kemdikbud
RI) dengan tahapan :
1. Penetapan Calon
Penerima NUPTK :
a. Sudah terdata
dalam Pangkalan Data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id bagi
satuan pendidikan
SD/SMP/SMA/SMK dan dapo.paud-dikmas.kemdikbud.
go.id bagi satuan pendidikan PAUD
dan DIKMAS
b. Belum memiliki
NUPTK, dan
c. Telah bertugas
pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok
Sekolah Nasional (NPSN).
2. Penetapan Penerima
NUPTK
Penetapan dilakukan dalam jaringan melalui Sistem Aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada
tingkat Satuan Pendidikan.
Adapun persyataran
usulan NUPTK sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen)
Kemdikbud RI Nomor 1 Tahun 2018, tentang Juknis Pengelolaan Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut :
a. Kartu Tanda
Penduduk (KTP);
b. Ijazah dari
Pendidikan Dasar sampai dengan Pendidikan Terakhir;
c. Bukti memiliki
Kualifikasi Akademik paling rendah Diploma IV (D-IV) atau
Strata 1 (S-1) bagi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan
Formal;
d. Bagi yang
berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai
Negeri Sipil
(PNS) melampirkan :
1) Surat Keputusan
(SK) Pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2) SK Penugasan
dari Dinas Pendidikan;
e. Surat Keputusan
Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang
berstatus Bukan PNS yang
bertugas pada Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
dan
f. Telah bertugas
paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang
berstatus bukan PNS
pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang dibuktikan
melalui Surat Keputusan Pengangkatan dari Ketua
Yayasan atau Badan Hukum
lainnya.
Penerbitan NUPTK
di verifikasi dan di validasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh :
1. Kepala Satuan
Pendidikan;
2. Kepala Dinas
Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud)
sesuai kewenangan;
dan
3. Kepala Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan
Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas),
atau Biro Perencanaan dan Kerja
Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai
kewenangan.
Berikut kami
jelaskan sedikit Proses Penetapan Calon Penerima NUPTK, antara lain :
a. Satuan Pendidikan
melakukan Input Data Pokok Pendidikan melalui Aplikasi
Dapodik. Selanjutnya
Satuan Pendidikan melakukan Syncronisasai Aplikasi
Dapodiknya.
b. PDSPK
melakukan Verifikasi dan Validasi data Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK)
melalui Sistem Aplikasi Verval PTK data PTK hasil
Syncronisasi Aplikasi Dapodik
kemudian dibandingkan dengan Data PTK yang
ada pada Database Arsip dengan ketentuan :
1) Jika NUPTK
Valid,
maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga Status NUPTK menjadi Valid;
2) Jika NUPTK
Tidak Valid dan NUPTK Kosong, maka data PTK tersebut dijadikan Calon
Penerima NUPTK;
3) Jika NUPTK
Tidak Valid dan NUPTK Tidak Kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut.
Satuan Pendidikan
memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui Sistem
Aplikasi VervalPtk. Kemudian Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk
menyiapkan Dokumen Persyaratan Calon Penerima NUPTK.
c. Pendidik atau
Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan
calon penerima NUPTK.
Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna bukan
fotocopy) tersebut di scan dan
disimpan dalam bentuk salinan digital,
kemudian diserahkan kepada Satuan
Pendidikan untuk di unggah melalui
sistem aplikasi Verval PTK yaitu :
d. Dinas Pendidikan
seseuai kewenangannya melakukan Verifikasi dan Validasi
data calon penerima
NUPTK melalui sistem aplikasi verval
PTK. Atdikbud atau
Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen
persyaratan. Jika
tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan
yang ditolak akan
kembali menjadi calon penerima NUPTK.
e. BPKLN, LPMP
atau BP-PAUD dan DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan
verifikasi dan validasi
data calon penerima NUPTK melalui system aplikasi
verval PTK untuk memeriksa
validitas data dan dokumen persyaratannya. Jika
valid dan memenuhi persyaratan
makan selanjutnya data tersebut di setujui
atau diterima. Jika tidak valid akan
ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan
yang ditolak akan kembali menjadi
calon peneriman NUPTK.
f. PDSPK
menerbitkan NUPTK melalui system aplikasi verval PTK berdasarkan
hasil
verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP atau pun
BP-PAUD
dan DIKMAS.
g. Satuan Pendikan
memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui
Sistem Aplikasi verval PTK,
kemudian menginformasikannya kepada PTK
terkait bahwa NUPTK sudah diterbitkan
dan dapat dilihat melalui halaman
Silahkan download
Juknis Pengelolaan NUPTK :
Advertisement
Baca juga:
0 Comments
EmoticonEmoticon