Sesuai dengan Permendikbud
RI Nomor Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
(Juknis BOP PAUD) Tahun 2019 yang memiliki tujuan :
1. Membantu
penyediaan biaya operasional non personalia bagi anak usia dini yang diberikan
kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD; dan
2. Meringankan beban
biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada
layanan PAUD berkualitas di satuan pendidikan penyelenggara program PAUD.
Sebagai persyaratan pendidikan penyelenggara PAUD untuk menerima
bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP PAUD Tahun Anggaran 2019 antara
lain :
a. Memiliki
Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
b. Memiliki peserta
didik minimal berjumlah 12 orang yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) PAUD dan Dikmas;
c. Memiliki rekening
yang digunakan atas nama Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD; dan
d. Memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Berikut ini adalah komponen-komponen penggunaan DAK Non Fisik BOP
PAUD di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD harus didasarkan juga pada
RKAS yang telah disusun yaitu sebagai berikut :
A. Kegiatan Pembelajaran dan Bermain (Minimal 50%)
1. Bahan
pembelajaran peserta didik yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan, tematik
(minimal 45%)
Bahan untuk pembelajaran peserta didik contohnya seperti : buku
gambar, buku mewarnai, kertas lipat, krayon, spidol, pensil, domino, gambar/angka/,
stik es krim/tali elastic, pasir, kancing, kerang-kerangan, batu-batuan,
biji-bijian, dan bahan habis pakai lainnya.
2. Penyediaan Alat
Permainan Edukatif (APE) (maksimal 40%)
Alat permainan edukatif (APE) termasuk dalam dan luar ruang.
3. Penyediaan alat
mengajar bagi pendidik (maksimal 15%)
Penyediaan alat mengajar seperti white board, spidol, buku tulis, buku untuk pegangan guru lainnya.
B. Kegiatan Pendukung (Maksimal 35%)
1. Penyediaan makanan
tambahan.
Penyediaan makanan tambahan untuk siswa PAUD diberikan dalam
rangka mendukung pemenuhan gizi dan kesehatan terutama bagi anak usia 0 – 2 tahun.
2. Pembelian alat-alat
Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
3. Kegiatan pertemuan
orang tua/wali murid (kegiatan parenting)
Kegiatan pertemuan dengan orang tua murid untuk membiayai konsumsi
pertemuan.
4. Memberi
transport pendidik dan/atau
Transportasi pendidik diberikan untuk pertemuan gugus, atau
menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik.
5. Penyediaan buku
administrasi.
Penyediaan buku administrasi seperti : buku induk peserta didik,
buku laporan perkembangan anak, buku inventaris, dan yang lainnya.
Satuan pendidikan wajib menggunakan dana kegiatan pendukung
minimal 4 jenis kegiatan.
C.
Kegiatan Lainnya
(Maksimal 15%)
1. Perawatan sarana
dan prasarana.
Perawatan sarana dan prasarana seperti : perbaikan dan pengecatan
ringan, penggantian lampu, pegangan pintu, perbaikan meja dan kursi, dan yang
lainnya.
2. Dukungan penyediaan
alat-alat publikasi PAUD.
Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD seperti : leaflet, booklet, poster, papan nama.
3. Langganan listrik,
telepon/internet, air.
Satuan pendidikan wajib menggunakan dana kegiatan lainnya minimal
2 jenis kegiatan.
Untuk lebih jelas baik uraian serta format laporan penggunaan DAK
Non Fisik BOP PAUD Tahun Anggaran 2019 silahkan unduh Gratis Juknis nya pada
link dibawah ini :
Advertisement
Baca juga:
0 Comments
EmoticonEmoticon