“MEKANISME USUL INPASSING GURU BUKAN PNS TERBARU”




Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil atau yang lebih dikenal dengan Inpassing ini diperuntukkan bagi guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Bagi Guru tetap yang diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain, telah melaksanakan tugas pokok sebagai guru paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
Untuk sekarang mekanisme pengusulan Inpassing mengalami perubahan. Bagi yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodik akan diberi Nomor urut berdasarkan Status Kepemilikan Sertifikat Pendidik, Usia serta Masa Kerja dan kemudian di umumkan melalui halaman www.gtk.kemdikbud.go.id selanjutnya bagi yang sudah mendapatkan Nomor Urut harus segera mengirimkan berkas pengajuan sesuai dengan jadwal yang di tetapkan oleh Kemdikbud.
Pengiriman berkas yang disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui Fasilitas Lembar Transkrip data (LTD)/info PTK yang dapat diakses dengan IP address 223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau 223.27.144.195:8083 untuk Guru Pendidikan Dasar dan 223.27.144.205:8082 untuk Guru Pendidikan Menengah. Kalau untuk PTK PAUD diakses pada Info GTK.


Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
1. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Pengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
2.   Salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
3.   Salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
4.   Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
5.   Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
6.   Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK/NRG atau melampirkan foto copy kartu NUPTK/NRG bagi yang sudah memiliki;
7.   Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
8.   Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
9.   Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
10.  Hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS TK/SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
11.  Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
12.  Salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium; dan


“Waktu pengiriman dan penerimaan berkas dilaksanakan secara bertahap dengan berdasarkan urutan Kriteria Status Sertifikasi Guru, Usia, Masa Kerja, Pendidikan dan Pemenuhan Tatap Muka 24 Jam sesuai dengan data dalam Dapodik. Dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman Info GTK sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.”



Alamat Pengiriman Berkas :

Jenjang TK :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan GTK PAUD & Dikmas, Ditjen GTK Kemdikbud
dengan alamat:
Komp. Kemdikbud Ged. D lt. 13
Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta


Jenjang Dikdas :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK Kemdikbud 
dengan alamat :
PO Box 1316 JKS 12013

Jenjang Dikmen :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen GTK Kemdikbud
dengan alamat : 
PO Box 1050 JKS 12010

Catatan :
  • Berkas akan diproses jika disertai dengan print out nomor berkas yang sudah ditentukan berdasarkan kriteria diatas.
  • Pemberian nomor berkas dilakukan secara bertahap, untuk memudahkan proses penilaian dan penataan arsip berkas



Advertisement

0 Comments


EmoticonEmoticon

PropellerAds